DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Perubahan Propemperda Tahun Anggaran
MODIS INVESTIGASI.COM,Mesuji – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama nota kesepakatan perubahan Propemperda tahun anggaran 2023 diruang rapat kantor DPRD setempat, Jumat (27/02/2023)
Dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD, Elfianah sebagai pimpinan rapat dihadapan peserta sidang yang turut hadir Penjabat (Pj) Bupati Mesuji, Sulpakar dan undangan lainnya Elfianah mengatakan bahwa agenda rapat tersebut merupakan Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan Perubahan Propemperda TA. 2023.
“Ya ada beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan dalam melakukan Perubahan Pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023,” jelas Elfianah.
Selanjutnya Elfianah memberikan keseempatan kepada juru bicara Bapemperda, Muhammad Jody Saputra.
Jodi menjelaskan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis.
Secara operasional, Propemperda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis, dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
” Untuk itu Propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional,” jelas Jodi politisi Muda dari fraksi Nasdem.
Setelah dilaksanakan penandatanganan persetujuan dengan ketua DPRD, Pj Bupati Mesuji dalam sambutannya mengatakan bahwa Perubahan Propemperda Tahun 2023 dimaksud terdiri atas 6 (enam) Ranperda baru Tahun 2023 dan 9 (sembilan) Ranperda yang sifatnya kumulatif terbuka dari Propemperda Kabupaten Mesuji Tahun 2022.
“Dimana pada Tahun 2022 sembilan Ranperda dimaksud belum dapat disahkan dikarenakan masih dalam tahapan pembahasan bersama di tingkat Pansus atau belum dilakukan fasilitasi dan harmonisasi oleh Gubernur Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung,” terang Sulpakar.
Perubahan Propemperda yang di sampaikan telah melalui proses pengkajian yang melibatkan pihak terkait dari berbagai lini dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya Perubahan Propemperda ini akan ditentukan
kembali sesuai dengan skala prioritas untuk dapat disampaikan dan dibahas bersama DPRD,”pungkasnya (ADV)