Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kendal
Kendal – modus-investigasi.com || Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) Desa Nolokerto yang terdiri dari 10 orang beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kendal, sekaligus memberikan informasi awal terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Nolokerto dalam hal pengelolaan tanah Kas Desa yang terletak di Jln lingkar arteri Semarang-Kendal Kec. Kaliwungu ,Kamis (5/12/2024)
Audiensi tersebut dihadiri ketua FASMD Mukhalim beserta anggota Forum Aspirasi Masyarakat desa Nolokerto dan dari pihak kejaksaan diwakili oleh Kajari Kendal Ibu Lila Nasution S.H., M.Hum, Kasi Intel Kajari beserta staf jajaran Kajari Kendal, audiensi dilaksanakan selama kurang lebih satu setengah jam di ruang Aula Kajari Kendal.
Kepada awak media, Mukhalim menuturkan bahwa saat ini Tanah Kas Desa Nolokerto yang terletak di Jln lingkar Arteri Semarang Kendal Kec. Kaliwungu dikuasai oleh PT. Idola Aerindo Udaya sejak tahun 2022 dan saat ini sedang dalam proses pembangunan.
Menurut Mukhalim, proses pengambilan keputusan terhadap tanah Kas Desa dinilai sarat akan penyalahgunaan wewenang pejabat Desa karena tanpa melalui keputusan dalam Musyawarah desa (Musdes) dan rapat BPD sederhananya belum ada keputusan warga tapi sudah dilaksanakan, sehingga jelas belum sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang semestinya.
“Hingga saat ini kami belum mengetahui pasti status tanah Kas Desa Nolokerto bisa dikuasai oleh PT. Idola Aerindo Udaya, apakah di sewa atau bahkan sudah di tukar guling, mengingat Pemerintah Desa tidak memberikan penjelasan mengenai hal tersebut dan kalaupun Sewa menyewa mestinya juga mengikuti aturan yang telah di tetapkan”, Imbuhnya.
Sebelumnya sudah ada beberapa tanah warga Nolokerto yang di beli oleh pihak PT yang informasinya akan di jadikan lahan pengganti tanah Kas Desa Nolokerto dan itupun belum seluruhnya terbayarkan, “Jadi gimana statusnya tanah yang sudah di DP tapi belum dilunasi?”, ucap Mukhalim.
Berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2016 ketentuan tukar menukar tanah desa sudah diatur dalam pasal 33, pasal 38 dan pasal 41 dimana bisa ditetapkan setelah mendapat ijin dari Bupati/Walikota Gubernur, dan persetujuan Menteri;
“Tujuan kami beraudiensi hari ini ialah memberikan informasi awal terkait dugaan pengelola tanah kas desa nolokerto yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan- Undangan, harapannya pihak Kejaksaan Negri Kendal dapat bekerja secara Profesional dengan segera menindak lanjuti aduan kami melalui investigasi dilapangan, namun apabila tidak segera ditindak lanjuti maka tidak menutup kemungkinan kami akan membuat laporan secara resmi ke Kejaksaan agung hingga KPK RI,” pungkasnya. (Tutik).