Desember 23, 2024

Modus Investigasi

Modus Investigasi

Kota Cimahi Deklarasi Netralitas Hadapi Pilkada  2024

Spread the love


CIMAHI | modus-investigasi.com || Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kota Cimahi 2024, Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar Sosialisasi Netralitas ASN Tingkat Kota Cimahi Tahun 2024 di Aula Gedung Cimahi Techno Park Jalan Baros Kota Cimahi. Kegiatan digelar untuk menjaga netralitas ASN Kota Cimahi menghadapi pesta demokrasi tersebut.

Kegiatan dihadiri oleh 300 orang ASN Pemkot Cimahi terdiri dari jajaran pejabat hingga perwakilan ASN tiap OPD. Dihadirkan sejumlah narasumber yang memberi materi seputar pijakan dan pemahaman aturan netralitas ASN.

Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan dalam laporannya mengatakan, netralitas ASN menghadapi Pilkada sangat penting dan menjadi salah satu isu krusial. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi salah satu upaya mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN dan bentuk komitmen Pemerintah Kota Cimahi untuk menjaga netralitas ASN pada pelaksanaan pemilu khususnya Pilkada tahun 2024,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga Menjadi upaya untuk menjaga kondusifitas politik menjelang Pilkada tahun 2024 di Kota Cimahi. “Serta menjadi momentum menjaga netralitas ASN untuk mensukseskan Pilkada tahun 2024,” ungkapnya.

Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi mengingatkan para ASN di Kota Cimahi untuk menjaga netralitasnya selama masa Pilkada tersebut hingga masa pencoblosan pada November 2024 mendatang.

“Pemilihan umum, khususnya dalam hal ini Pilkada adalah momen krusial dalam kehidupan demokrasi. Disinilah kiranya saya perlu menekankan kembali kepada jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi tentang tanggung jawab besar dalam menjaga netralitas dan integritas selama Pilkada,” katanya.

Menurut Dicky, netralitas ASN penting berdasarkan pemahaman bahwa birokrasi pemerintah dibentuk untuk mengemban tiga fungsi utama, yaitu pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan perlindungan masyarakat.

“Sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat, seorang PNS yang duduk dalam birokrasi pemerintah dalam menjalankan tiga fungsi itu harus bersifat netral dan tidak diskriminatif,” lanjutnya.

Terkait kondisi pengerahan ASN untuk kegiatan Pilkada, Dicky secara tegas menjamin hal tersebut tidak terjadi di Kota Cimahi. “Netralitas ASN merupakan hal prioritas dalam pembinaan pegawai. Oleh karena itu Saya selaku Penjabat Wali Kota Cimahi yang pertama kali yang harus saya lakukan adalah pada kalangan ASN, kalangan ASN ini harus dijaga betul apalagi ada yang mencalonkan. Jika ada yang melanggar terlalu jauh, yang pertama saya harus mengingatkan dulu siapa pun dia, termasuk bila mana yang akan maju pada Pilkada itu, nanti akan ada normatifnya. Yang kedua bila mana rambu dan normatif ini telah kita pahami, maka kita taati untuk dilaksanakan bila mana ada yang tidak taat pada itu maka disitu ada punishment seusai aturan yang ada,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *