Desember 23, 2024

Modus Investigasi

Modus Investigasi

Warga Masyarakat dan Tokoh-tokoh Besuk Tahanan Hartono Alias ​​Chandra Hartono dan Untuk Memberikan Dukungan Moral.

Spread the love

MODUS-INVESTIGASI.COM,TUBA-Rombongan warga masyarakat dan tokoh-tokoh dari Kampung Suka Bhakti dan dari Kampung lain tiba dirumah tahanan Polres Tulang Bawang sekira pukul 10.30 Wib, mereka bertemu langsung dengan Hartono Alias Chandra Hartono dan menyampaikan pernyataan sikap siap memberikan bantuan dan dukungan baik moril dan materil terhadap proses hukum yang sedang dihadapinya maupun upaya hukum yang akan dilakukan Chandra baik melalui pengadilan atau diluar pengadilan dalam rangka berjuang mencari keadilan dan melawan ketidak adilan.

Sebagaimana pernyataan sebelumnya Hartono Alias Chandra Hartono ditangkap oleh penyidik Polres Tulang Bawang dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan atas dasar Laporan Polisi Nomor :LP/B/142/VI/2022/SPKT/POLRESTULANGBAWANG/POLDA LAMPUNG tanggal 28 April 2022 disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPIDANA,yang menurut tersangka Hartono Alias Chandra Hartono upaya paksa terhadap dirinya patut diduga merupakan tindakan sewenang-wenang oleh penyidik.

Maka oleh karena itu tersangka Hartono Alias Chandra Hartono dan keluarga meminta jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang meneliti dan menelaah berkas perkara atas nama Hartono Alias Chandra Hartono dengan teliti dan cermat memeriksa BAP Keterangan saksi-saksi dan BAP tersangka Aquo dikarenakan pihak tersangka dan keluarga memiliki bukti-bukti yang kuat dan sah penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak berdasarkan hukum melanggar dan bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana) Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Perkab (Peraturan Kapolri), bahkan menurut Hartono Alias Chandra Hartono penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tanpa 2 alat bukti yang sah, dikarenakan saksi-saksi yang dihadirkan dan mengalami langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor belum dimintai keterangan penyidik sudah melakukan upaya paksa dan tanpa diawali proses penyelidikan serta bukti Video belum diuji keabsahan oleh ahli.

Masih di Polres Tulang Bawang masyarakat menyampaikan Surat Pernyataan yang berisi mengklarifikasi pemberitaan yang beredar sebelumnya dan sekaligus menyampaikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya kepada Penyidik Reskrim Polres Tulang Bawang.

sumber rilis /team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *