Serangan Balik dari Zana Kepada Utomo Mengerikan
Pati | modus-Investigasi || Kasus yang melibatkan antar sahabat dengan kerugian milyaran Rupiah yang sempat menghebohkan jagat Pati kini kembali mencuat. Zana yang merasa dicurangi rekan kerjanya sendiri mengaku rugi mencapai Delapan Milyar dalam kasus perkapalan di Juwana. Zana yang awalnya dilaporkan dengan dugaan menipu dan rentenir melawan balik dan terus mengejar Utomo sang sahabat yang kini menjadi lawan.
Asal mula mereka rekan kerja yang akhirnya saling serang setelah dirasa ada yang tidak beres dengan bisnis yang dijalani. Pertengkaran dua sahabat sudah memasuki babak baru, dua kubu saling serang hingga pada fase beberapa orang masuk bui. Perseteruan antara Siti Fatimah Al Zana nur Fatimah ( Zana ) melawan Utomo atas kasus Investasi perkapalan terus berkelanjutan hingga kini.
Merasa tidak terima dengan Kasasi yang diajukan oleh Zana, Utomo mengajukan PK (Peninjauan Kembali) namun Mahkamah Agung menolak PK yang diajukannya. Utomo yang tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan yang sudah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Lapas Pati. Kubu Zana makin garang dan mengancam akan menindak lanjuti kembali.
Proses panjang dan pelik terus saling serang seakan saling menendang bola panas, kronologi awal Zana Yang dilaporkan kubu Utomo berbalik arah, kubu Zana balik melaporkan kubu Utomo hingga memenjarakan lawannya, diantaranya dua temannya dan Utomo sendiri meringkuk di penjara atas laporan balik Zana. Bola panas terus ditendang narasi Lintah darat / rentenir kelas kakap digaungkan pihak Utomo namun hal tersebut tidak ada yang bisa membuktikan meski Zana membuat sayembara berhadiah Pajero dan uang 200 juta.
Zana tidak mau kalah, berbagai laporan ke kepolisian Polres Pati dan ke Polda Jateng terus dilanjut dan ditambah hingga banyak laporan yang menumpuk dengan berbagai perkara pidana, salah satunya laporan Zana karena Utomo telah melakukan dugaan penipuan setelah disidangkan perkaranya oleh pengadilan Negeri Pati, Utomo dinyatakan lepas tidak memenuhi unsur pidana namun bersalah unsur perdata pada tanggal 10 April 2023 Nomor 16/ Pid/B/2023/PN. Pti.
Setelah dinyatakan lepas oleh PN Pati, Zana pun lewat Kuasa hukumnya Dr Nimerodin Gulo, S.H., M.H mengajukan kasasi dan kasasi dikabulkan pada tanggal 6 September 2023 nomor 939/ K. Pid. /23 Utomo dinyatakan bersalah dengan tuduhan pasal penipuan dan dikasih Ganjaran jeruji besi selama 8 bulan.
Merasa tidak terima, Utomo pun melakukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung namun PK juga ditolak dengan putusan nomor 102/ PK /Pid/ 2024 pada tanggal 26 Agustus 2024.
Mendengar info tersebut Zana bersama tim Kuasa hukumnya yakni dari LBH Teratai mendatangi Pengadilan Negeri Pati untuk mendapatkan informasi secara valid. Informasi pun didapat oleh PN Pati diberikan salinan yang menyatakan putusan peninjauan kembali oleh Utomo bin Muhammad Lanjimin dinyatakan ditolak. (30/08).
Kepada media tim LBH Teratai mengatakan bahwa PK yang diajukan oleh Utomo ditolak, “Ya teman-teman media bahwa hari ini kita mendatangi PN Pati guna mencari informasi secara valid dan kita meminta salinan putusan yang mengatakan bahwa PK Pak Utomo ditolak dan salinan sudah kami dapat sesuai dengan salinan yang tertera di salinan putusan nomor 102/ PK/ Pid/ 2024 yang mengatakan bahwa Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Mahkamah Agung memeriksa perkara tindak pidana pada pemeriksaan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh terpidana Utomo alamat bajomulyo Juwana bawah PK dinyatakan ditolak dan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP terdakwa Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lakukan pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif yang pertama” tutur Toni, tim LBH Teratai, pendamping hukumnya Zana.
“Jadi dengan putusan tersebut bahwa saudara Utomo dinyatakan benar-benar bersalah dan sudah tidak ada upaya untuk pembenaran lagi, ” pungkas Toni.
(Tutik Ambarwati).