Desember 25, 2024

Modus Investigasi

Modus Investigasi

Ketua Srikandi DPW Pekat-IB Prov.Lampung, Kecam Kekerasan Seksual Modus Staycation.

Spread the love

Bandar Lampung-Media sosial dihebohkan dengan adanya kabar viral kasus pelecehan seksual terhadap karyawati diwilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan perusahaan yang mensyaratkan karyawan perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua Srikandi DPW Pekat-IB Provinsi Lampung (Paramita Amelia S.H. CM. CPCLE.), mengutuk dan mengecam keras perilaku oknum bos perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual, “merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat bahkan kejahatan terhadap martabat perempuan” ujar mita.

Peristiwa tersebut terjadi erat kaitannya dengan sistem kerja kontrak di tanah air, bahkan menurutnya situasinya semakin memburuk sejak disahkannya omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
” UU Cipta Kerja tidak lagi membatasi periode kontrak, sehingga karyawati bisa dikontrak berulang kali, akibatnya karyawati dalam posisi lemah dan tidak berdaya ketika diminta staycation karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya”imbuhnya.

Melihat kasus tersebut Mita sangat geram dan meminta kepada seluruh karyawan dan karyawati perusahaan khususnya di Provinsi Lampung yang merasa terdzhalimi atau mengalami hal serupa untuk speak up berbicara, tujuannya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari dan pelakunya mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan Undang Undang
“Atas dugaan kasus itu tentunya kami melalui Lembaga Bantuan Hukum Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) Provinsi Lampung siap bergerak mengadvokasi bantuan hukum dan membuka rumah pengaduan bagi karyawati perusahaan korban staycation di Provinsi Sai Bumi Ruwai Jurai dengan menghubungi kontak 081273208880 atau mendatangi Sekertariat DPW Pekat IB Lampung, terang Mita.

Penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat mencegah tindakan kekerasan seksual di tempat kerja.
“Relasi kuasa bisa diputus dengan penerapan tegas UU TPKS. Masyarakat juga harus lebih teredukasi mengenai ancaman yang didapat apabila melakukan kekerasan seksual, sekecil apa pun itu,” kata Paramita Amelia SH. CM. CPCLE., yang mana diamini oleh Ketua DPW Pekat-IB Provinsi Lampung Novianti SH., dalam keterangan tertulis di Bandar Lampung, Senin (8/5/2023).(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *