PT. SIL Diduga Langgar Undangan-undang, Pekat IB Tulang Bawang Minta Pertanggungjawab
TULANG BAWANG(M-I)Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) kabupaten Tulang Bawang, menyurati perihal tuntutan penegakkan keadilan atas kecelakaan kerja di PT Sweet Indo Lampung (SIL).
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan PT Sweet Indo Lampung (SIL), yang diserahkan langsung oleh wakil ketua Pekat IB Tulang Bawang, Bandarudin, diportal pos Satpam, Rabu (15/2/2023).
Andri WK, ketua Pekat IB Tulang Bawang menyampaikan, berdasarkan foto dan video yang dikirim serta beredar yang didapat di WhatsApp, pada saat kejadian korban langsung diangkat rekan-rekannya untuk melakukan pertolongan. Nampak berdasarkan gambar dan video yang ada korban patah pergelangan tangan sebelah kanan dan korban tidak dapat bergerak dengan posisi terlentang.
Dalam hal ini, Ormas DPD Pekat IB kabupaten Tulang Bawang, menduga adanya kelalaian pihak perusahaan dalam kejadian kecelakaaan kerja terhadap pekerja tersebut.
“Korban kecelakaan atas nama Dedi Saputra (30), warga Menggala Tulang Bawang, diduga jatuh dari ketinggian sekitar 20 meter saat melakukan perbaikan bagian Conveyor pabrik yang berkerja pada bagian Boiler. Para pekerja juga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) / safety baik berupa sabuk pengaman, baju pengaman ataupun helm untuk pelindung diri,” terangnya.
Lebih lanjut, Andri WK menjelaskan, tragedi kecelakaan kerja yang terjadi di lingkup perusahan PT SIL, diketahui para pekerja tidak menggunakan APD/ safety, dimana PT SIL telah melanggar Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Pasal 2 (1). K3 disegala tempat kerja didarat, didalam tanah, permukaan air, didalam air, maupun udara di wilayah Republik Indonesia (RI). (2). Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lain termasuk bangunan pengairan, saluran atau persiapan dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan atau perairan.
Sedangkan pasal 14 pengurus diwajibkan :
A. Secara tertulis menempatkan semua syarat keselamatan kerja (UU dan semaua peraturan pelaksanaan yang berlaku.
B. Memasang gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan.
C. Menyediakan secara cuma-cuma perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja.
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) juga diatur dalam pasal 1 ayat 1 PP 50/2012, yakni dari sistem perusahaan secara keselurahan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Tragedi kecelakaan kerja yang terjadi dilingkup perusahaan PT SIL pekerja harian lepas memang tidak ada yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.
Hal ini telah melanggar, bila merujuk pada UU BPJS, pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).
Ketua Pekat-IB Tulang Bawang, Andri WK menambahkan secara kemanusian Ormas Pekat-IB Tulang Bawang, meminta pihak terkait untuk dapat melakukan tindakan prefentif guna menegakkan keadilan serta memproses pihak perusahaan (Oligharki Kapitalis) serta mengevaluasi kinerja sesuai konstitusi yang berlaku di NKRI.
“Ormas Pekat IB kabupaten Tulang Bawang, meminta kepada pihak perusahaan untuk dapat bertanggungjawab sepenuhnya atas pengobatan korban sesuai dengan aturan UU No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja atas terjadinya kecelakaan kerja tersebut. Dan pasal 27 ayat (2) UUD NKRI 1945 dinyatakan secara tegas bahwa setiap warga Negara berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusian,” cetus Andri WK.
Adapun sebelumnya, PT.SIL kembali menelan korban. Seorang pekerja buruh harian tetap pabrik terjatuh dari ketinggian 20 meter pada saat melakukan service pada bagian conveyor pabrik. (Senin, 13/02/2023)
Informasi tersebut didapat wartawan dari nara sumber YP saat berada di lokasi kejadian. Nara sumber yang dapat dipercaya itu, selain menghubungi wartawan via telpon cellular dirinya juga mengirimkan sejumlah photo dan video korban via whatapps.
"Ada kecelakaan kerja pak, namanya Dedi Saputra, umur 30 tahun Warga Menggala Tulang Bawang. Jatuh dari ketinggian sekitar 20 meter saat melakukan perbaikan bagian conveyor pabrik yang bekerja pada bagian Boiler. Para pekerja juga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)/ safety baik berupa sabuk pengaman, baju pengaman, ataupun helm untuk pelindung diri " ujar narasumber via telpon.
Berdasarkan video dan photo yang didapatkan wartawan, pada saat kejadian korban langsung diangkat rekan- rekannya untuk melakukan pertolongan. Nampak berdasarkan gambar dan video yang ada korban patah pergelangan tangan sebelah kanan dan korban tidak dapat bergerak dengan posisi terlentang.
“Kalau karyawan atau pekerja harian PT. SIL disni memang tidak ada yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Pak, bahkan setiap kecelakaan kerja tidak pernah ada santunan dari perusahaan dan juga karyawannya tidak terdaftar di BPJS. Bagitu kejadian korban langsung dibawa ke Medical Klinik Perusahaan, dan selang beberapa menit korban langsung dirujuk ke rumah Sakit Yukum Medical Centre (YMC), Bandar Jaya Lampung Tengah,” ungkap nara sumber YP menambahkan.
Sementara itu, PB yang merupakan pihak perusahaan PT. SIL saat dihubungi via telpon membenarkan adanya peristiwa itu namun diri engan berkomentar banyak.
“Ya memang benar ada kejadian kecelakaan kerja, tapi kalau untuk urusan informasi yang bagitu- bagituan urusan keluar itu ada yang membidanginya. Silahkan bapak datang ke Kantor aja untuk menemui humasnya langsung. Jangan info- infonya dari saya karena saya tidak pernah menginfokan beritanya, dan jangan sebut- sebut nama saya,” tutup PB mematikan sambungan cellulernya. (Baim).