Desember 24, 2024

Modus Investigasi

Modus Investigasi

DPD PEKAT IB,Melayangkan Surat Somasi Ke Ketua DPRD Tulang Bawang

Spread the love

TULANG BAWANG (M-I)- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Kabupaten Tulangbawang (Tuba), melayangkan surat Mosi Tidak Percaya atas kepemimpinan Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang serta Mensomasi kinerja yang tidak optimal.

Dimana surat Mosi Tidak Percaya serta somasi dari Organisasi Masyaratakat (Ormas) PEKAT IB Tulangbawang, telah dilayangkan pada Kamis (26/01/2023), kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD kabupaten Tulangbawang.

Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua PEKAT IB Tulangbawang yang diwakili Wakil Ketua DPD Bandarudin, kepada sejumlah awak media seusai memberikan surat laporannya kepada staf bagian umum DPRD kabupaten Tulangbawang.

“Pada hari ini saya mewakili ketua DPD Pekat IB Andri Wk, didampingi ketua Brigade Hartono dan Infokom DPD Indra Wijaya, melayangkan surat Mosi Tidak Percaya serta Mensomasi kinerja yang tidak optimal selaku ketua DPRD kepada ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten Tulangbawang dan surat tersebut sudah saya serahkan melalui staf DPRD,” ucap Bandarudin.

Dijelaskan Bandarudin, dalam beberapa isi surat tersebut, ada beberapa poin yang dipertanyakan yaitu, pertama, Fungsi pengawasan yang tidak maksimal selaku pimpinan lembaga terhadap realisasi anggaran belanja tahun 2021-2022 di Kabupaten Tulang Bawang. Fungsi pengawasan DPRD, menurut PP No 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap, a. Pelaksanaan Perda dan peraturan kepla daerah, b. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain terkait dengan penyelenggaraan pemeeintah daerah, c. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK).

Sambungnya, pengawasan sebagaimana dimaksud dari PP No 12Tahun 2018 dilakasanakan melalui, a. Rapat kerja komisi dengan pemerintah daerah, b. Kegiatan kunjungan kerja, c. Rapat dengar pendapat umum, d. Pengaduan masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi pegawasan, DPRD dapat memberikan rekomindasi terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah yang bertujuan meningkatkan efisien, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaran pemerintah daerah.

Lanjutnya, selama masa jabatan kegiatan bermanfaat dari kunjungan kerja, konsultasi bagi pembangunan daerah kabupaten Tulangbawang, ketiga, Apa kegunaan serta manfaat dari dana saving yang diberikan kepada Pimpinan DPRD yang bersifat kolektif kolegial dan yang keempat, Arogansi selaku pimpinan yang kurang peka terhadap persoalan dimasyarakat terbukti jarang bahkan hampir tidak pernah standby di rumah dinas ketua Dprd, tetapi anggaran rumdis dan lain-lainnya selalu diberikan dan dipenuhi.

Dalam hal ini, ketua Badan Kehormatan DPRD kabupaten Tulangbawang harus mampu menguraikan beberapa pertanyaan yang dilayangkan Ormas PEKAT IB Tulangbawang.

“Tujuan surat ini kami layangkan adalah untuk memberikan suatu teguran, apabila dalam isi surat kami PEKAT IB tidak di indahkan, kami akan lakukan aksi Orasi turun ke jalan atau dengan kata lain demo,” jelasnya.

Bandarudin menambahkan, Surat Mosi Tidak Percaya yang ditunjukkan ke ketua Badan Kehormatan DPRD Tulangbawang tersebut, kami berikan tembusan ke DPW PEKAT IB provinsi Lampung, DPRD provinsi Lampung, PJ Bupati Tulangbawang, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi Demokrat agar bisa bersama-sama mengawal kejanggalan yang ada di DPRD kabupaten Tulangbawang. Serta menjadikan kabupaten Sai Bumi Nengah Nyappur menjadi lebih baik lagi kedepan.

sumber (Rilis/team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *